SELAMAT DATANG DI BLOGER RESMI SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KEBON AYU GERUNG

Sabtu, 08 Januari 2011

LAMPIRAN SK LES 2011

Lampiran I :
SURAT K E P U T U S A N
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KEBON AYU
NOMOR :     A.II/6/LESS/2011

TENTANG
PANITIA BIMBINGAN BELAJAR TAMBAHAN LES SORE
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Penanggung Jawab          :  Syahuri, S.Pd.
Ketua                              :  I Nengah Sukerena
Sekretaris                        :  Suherman, S.Pd.I.
Bendahara                       :  Dewa Ayu Made Sugesti
Bidang- bidang              :
Kesiswaan                       :  Helmi, S.Pd.
Keagamaan                     :  Hariri Mansur, A.Ma.
Koordinator                    :  1. Zainuddin Efendi, S.Pd.
                                          2. Mutmainnah
Perlengkapan                   :  Asimah

Bongor, 08 Januari 2011
Kepala Sekolah




SYAHURI, S.Pd.
NIP : 19641231 198605 1 025

 
Lampiran : II

SURAT K E P U T U S A N
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KEBON AYU
NOMOR :     A.II/6/LESS/2011

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS BIMBINGAN BELAJAR TAMBAHAN LES SORE
TAHUN PELAJARAN 2010/2011


NO
NAMA PEMBINA/
PEMBIMBING
MATA PELAJARAN
KETERANGAN
1
2
3
4

1
2
3
4
5
6

Haji Kasim
I Nengah Sukerena
Suherman, S.Pd.I.
Moh. Rizali Hadi, A.Ma.Pd
Helmi, S.Pd.
Sitti Nurhatayi, S.Pd

Ilmu Pengetahuan Alam
Matematika
Pendidikan Agama Islam
Bahasa Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan
Ilmu Pengetahuan Sosial



Bongor, 08 Januari 2011
Kepala Sekolah




SYAHURI, S.Pd.
NIP : 19641231 198605 1 025

SK LES 2011


SURAT K E P U T U S A N
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KEBON AYU
NOMOR :     A.II/6/LESS/2011

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS BIMBINGAN BELAJAR TAMBAHAN LES SORE
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Menimbang






Mengingat
:






:
1.      Demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SDN 5 Kebon Ayu, maka dipandang perlu adanya panitia bimbingan belajar tambahan/ Les Sore bagi kelas VI ( enam).
2.      Untuk lebih meningkatkan rasa tanggung jawab        terhadap tugas di atas maka dipandang perlu menetapkan panitia les sore dan pembagian tugas Bimbingan Belajar Tambahan / Les sore tahun belajaran 2010/2011 Terlampir.

a.       Hasil rapat kerja Kepala Sekolah SDN 5 Kebon Ayu dengan Dewan Guru tentang pembagian tugas Bimbingan Belajar Tambahan/Les Sore pada tanggal 08 Januari 2011.
b.      Program kerja Kepala Sekolah SDN 5 Kebon Ayu tahun ajaran 2010/2011

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama

Kedua

Ketiga

Keempat

Kelima
:

:

:

:

:
Menunjuk nama-nama yang tercantum pala lampiran I surat keputusan ini sebafai panitia less sore.
Menunjuk guru dan namanya terlampir di kolom 2 pada surat keputusan ini sebagai pembimbing belajar tambahan / Les Sore tahun pelajaran 2010/2011.
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Apabila terjadi perubahan tugas maka akan ditunjuk kemudian dengan penertiban surat keputusan baru
surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya

Ditetapkan di    :     Bongor
Pada Tanggal    :     08 Januari 2011
Kepala Sekolah


SYAHURI, S.Pd.
NIP : 19641231 198605 1 025

Tembusan :
1.      Kepala UPTD Dinas Dikpora Kec. Gerung di Gerung
2.      Masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
3.      Arsip.

SK LES 2011


SURAT K E P U T U S A N
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KEBON AYU
NOMOR :     A.II/6/LESS/2011

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS BIMBINGAN BELAJAR TAMBAHAN LES SORE
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Menimbang






Mengingat
:






:
1.      Demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SDN 5 Kebon Ayu, maka dipandang perlu adanya panitia bimbingan belajar tambahan/ Les Sore bagi kelas VI ( enam).
2.      Untuk lebih meningkatkan rasa tanggung jawab        terhadap tugas di atas maka dipandang perlu menetapkan panitia les sore dan pembagian tugas Bimbingan Belajar Tambahan / Les sore tahun belajaran 2010/2011 Terlampir.

a.       Hasil rapat kerja Kepala Sekolah SDN 5 Kebon Ayu dengan Dewan Guru tentang pembagian tugas Bimbingan Belajar Tambahan/Les Sore pada tanggal 08 Januari 2011.
b.      Program kerja Kepala Sekolah SDN 5 Kebon Ayu tahun ajaran 2010/2011

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama

Kedua

Ketiga

Keempat

Kelima
:

:

:

:

:
Menunjuk nama-nama yang tercantum pala lampiran I surat keputusan ini sebafai panitia less sore.
Menunjuk guru dan namanya terlampir di kolom 2 pada surat keputusan ini sebagai pembimbing belajar tambahan / Les Sore tahun pelajaran 2010/2011.
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Apabila terjadi perubahan tugas maka akan ditunjuk kemudian dengan penertiban surat keputusan baru
surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya

Ditetapkan di    :     Bongor
Pada Tanggal    :     08 Januari 2011
Kepala Sekolah


SYAHURI, S.Pd.
NIP : 19641231 198605 1 025

Tembusan :
1.      Kepala UPTD Dinas Dikpora Kec. Gerung di Gerung
2.      Masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
3.      Arsip.

Minggu, 02 Januari 2011

KTSP1


BAB I
   PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu agar hasil pendidikan nasional dapat bersaiang dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah. 
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan  dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan  hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar. 

B. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan Pengembangan KTSP ini untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam megembangkan program-program yang akan dilaksanakan.
Selain itu, KTSP disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e)   belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.


C. Prinsip Pengembangan KTSP
1.  Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3.  Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.


4.  Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5.  Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

6.  Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


D.  Pengertian Istilah
1.   Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2.   Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
     
3.   Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran

4.   Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran SDN 5 Kebon Ayu terdapat pada Lampiran


BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN

A. Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B.  Visi Sekolah
Unggul, Berprestasi, Terampil dan Agamis

C. Misi Sekolah
1.      Mewujudkan proses pembelajaran yang bermutu dan terarah
2.      Memotivasi siswa agar kreatif, terampil dan berprestasi
3.      Menumbuhkembangkan bakat dan sikap saling menghargai antar warga sekolah
4.      Menciptakan suasana mana, damai, harmonis berdasarkan iman takwa

D. Tujuan Sekolah
      1.         Siswa beriman dan bertaqwa kepadaTuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
      2.         Siswa sehat jasmani dan rohani.
      3.         Siswa memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
      4.         Mengenal dan mencintai bangsa, masyarakat, dan kebudayaannya.
      5.         Siswa kreatif, terampil, dan bekerja untuk dapat mengembangkan diri secara terus menerus.


BAB III
  STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.  Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok, yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan   dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.

Struktur kurikulum SDN 5 Kebon Ayu meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI.

Struktur kurikulum SDN 5 Kebon Ayu disusun berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, yaitu  sebagai berikut :
a.      Kurikulum SDN 5 Kebon Ayu memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
b.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan ”IPA terpadu” dan ”IPS terpadu”
c.      Pembelajaran pada kelas I s.d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d.      Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 36 minggu.
STRUKTUR KURIKULUM SDN 5 KEBON AYU
                                                                                                    
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV, V, DAN VI
A. Mata Pelajaran




Pendekatan
Tematik

1.    Pendidikan Agama
3
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.    Bahasa Indonesia
5
4.    Matematika
5
5.    Ilmu Pengetahuan Alam
4
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial
3
7.    Seni Budaya dan Ketrampilan
4
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
B. Muatan Lokal

1.    Bahasa Sasak
2
2.    Bahasa Inggris
2


C. Pengembangan Diri

1.    Pramuka
1
2.    Kesenian Daerah ”Gendang Beleq”
1
Jumlah
30
31
32
36