SELAMAT DATANG DI BLOGER RESMI SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KEBON AYU GERUNG

Senin, 27 Desember 2010

SK PENGANGKATAN 2010

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KEBON AYU
Nomor : 01/A.II/6/SK.PGTT/2010

TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP/HONORER


Menimbang


Mengingat



Memperhatikan
:


:



:
Bahwa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar/pendidik di SDN 5 Kebon Ayu Kec. Gerung Kab. Lombok Barat perlu mengangkat Guru Tidak Tetap/Honorer.
1.      Undang-undang No 20 tahun 2003.
2.      Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1990.
3.      Keputusan MENPAN No. 84 tahun 1993 dan Surat Keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 0443/6/1993
Kebutuhan tenaga pengajar/pendidik yang masih kekurangan di sekolah kami SDN 5 Kebon Ayu

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, mengangkat Guru Tidak Tetap/Honorer :



N a m a
NUPTK
Tempat/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Pendidikan Terakhir
Alamat
:
:
:
:
:
:
SUHERMAN, S.Pd.I.
5059 7606 6120 0023
Bongor, 27 Juli 1982
Laki-laki
S1/PAI
Bongor Desa Kebon Ayu Kec. Gerung Kab. Lobar

Kedua






Ketiga

Keempat

:






:

:

a.     Kepada yang bersangkutan diharapkan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya penuh rasa pengabdian dan tanggung jawab.
b.     Yang bersangkutan dapat mentaati jam kerja di sekolah serta kerjasama yang baik sesama guru dan masyarakat di lingkungan sekolah.
c.     Yang bersangkutan diberikan gaji/honorarium Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulannya dan diterima setiap tiga bulan sekali (setiap keluar dana BOS) yang didanai oleh Biaya Oprasional Sekolah (BOS).
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   :     Bongor
Pada Tanggal  :     18 Januari 2010
Kepala Sekolah


SYAHURI, S.Pd.
NIP : 19641231 198605 1 025

Tembusan :
1.      Kepala Dikpora Kab. Lombok Barat di Giri Menang Gerung
2.      Kepala UPTD Dikpora Kec. Gerung di Gerung
3.      Ketua Komite SDN 5 Kebon Ayu
4.      Masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
5.      Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar